News Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:08

Mahfud Yakin Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir Yosua Tuntas di Polri

Lihat Foto Mahfud Yakin Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir Yosua Tuntas di Polri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah," ucap Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa, 9 Agustus 2022.

Disebutkan pula bahwa tersangka akan diumumkan hari ini.

Baca jugaJelang Pengumuman Tersangka Baru, Brimob Datangi Rumah Istri Ferdy Sambo

Mahfud menambahkan bahwa sudah sejak lama memiliki impresi Polri hebat di dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ucap Mahfud.

Kasus Ryan atau Very Idham Henyansyah merupakan seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang, Jawa Timur. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta.

Mahfud juga mencontohkan kasus ketika Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang dikeroyok orang di gang sempit dan orang-orang memperkirakan tidak akan ada yang tahu pelakunya.

"Saya langsung kontak Kapolda Fadil. Saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari!" kata Mahfud mengisahkan.

Baca jugaNgaku Mengumpet di Balik Kulkas, Kini Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Setelah Fadil menyatakan siap, para pengeroyok sudah ditangkap dalam waktu yang kurang dari 24 jam. Dengan demikian, baginya, Polri telah menunjukkan kapabilitas dalam mengungkap berbagai kasus menggunakan alat dan keahliannya.

"Begitu juga di dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," kata Mahfud.

Hal itu mengingat, kata dia, locus delicti atau lokasi tempat kejadian perkara sudah jelas berada di sebuah gedung, korban juga jelas, dan orang-orang yang berada di sana juga jelas.

"Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya!" kata Mahfud. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya