Daerah Senin, 08 Januari 2024 | 16:01

Mahkamah Agung Putuskan Sarintan Damanik Sah Jadi Rektor Universitas Simalungun

Lihat Foto Mahkamah Agung Putuskan Sarintan Damanik Sah Jadi Rektor Universitas Simalungun Binaris Situmorang, Kuasa Hukum Rektor USI Sarintan Efratani Damanik. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Siantar - Kuasa hukum Rektor Universitas Simalungun (USI) Sarintan Efratani Damanik, yakni Binaris Situmorang mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan permohonan kasasi mantan Rektor USI Corry Purba.

Diketahui, Corry menganggap proses pemilihan Rektor USI 2022-2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik.

Kepada wartawan, Binaris Situmorang mengatakan gugatan yang dilayangkan Corry telah ditolak oleh MA.

Hal itu disampaikan setelah putusan Kasasi MA Nomor: 490 K/TUN/2023 itu dikeluarkan pada Selasa, tanggal 12 Desember 2023 lalu.

Putusan itu dihasilkan setelah adanya rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang Ketuai Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Corry; Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah)," isi putusan itu.

"Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dan Andi Nur Insaniyah, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak," sambung putusan tersebut.

Lebih lanjut, Binaris menyebut bahwa pihaknya menerima surat pemberitahuan putusan kasasi pada Sabtu, 3 Januari 2024.

Awal perseteruan Sarintan dan Corry, lanjutnya, bermula saat adanya pemilihan Rektor USI periode 2022-2026. Saat itu, keduanya menjadi rival.

"Diputuskan oleh Yayasan USI, bahwa klien saya Sarintan Damanik, terpilih sebagai Rektor USI. Rivalnya (Corry.red), kemudian melakukan gugatan ke PTUN Medan yang diputuskan pada 4 April 2023, lanjut ke PTTUN Medan yang diputuskan pada 21 Juni 2023 dan MA putusan pada 12 Desember 2023," kata Binaris, Senin, 8 Januari 2024.

Kendati putusan itu berkekuatan hukum tetap, Binaris menyebut tidak menutup kemungkinan masih ada upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK).

PK, sambungnya, dapat dilakukan apabila ada bukti baru yang dimiliki Corry, meskipun peluang untuk menang sangat kecil.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini mulai dari PTTUN sampai MA. Kami mendorong Rektor tetap menjalankan tugas seperti biasanya setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Kalau alasan penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan, tidak cukup berdasar," ucap Binaris menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya