Hukum Senin, 25 Maret 2024 | 09:03

Mahkamah Konstitusi Merilis Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Lihat Foto Mahkamah Konstitusi Merilis Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret mendatang.

Informasih ini tertuang dalam peraturan MK nomor 1 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

“Pemeriksaan Pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” demikian keterangan kegiatan dalam beleid tersebut.

Sidang perdana yakni memeriksa berkas terlebih dahulu yakni pada 26 Maret 2024.

Dalam kasus ini, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum putusan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir Kompas.com, waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024.

Sebagai informasih, gugatan PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh dua pasangan Capres-Cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni kemarin Kamis 21 Maret 2024.

Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu 23 Maret 2024.

Meski berbeda tanggal pendaftaran, keduanya sama-sama berharap agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Hal ini berkaitan dengan pencalonan Gibran yang dinilai sarat akan pelanggaran etika.

Hakim MK yang merupakan paman Gibran, Anwar Usman, juga ditetapkan melanggar etik.

Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya