Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi belum ada rencana menempuh jalur hukum atas pernyataan Rocky Gerung.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab banyak pertanyaan dari akademisi dan aktivis soal sikap pemerintah atas ucapan Rocky Gerung.
Mahfud pun menegaskan pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu, banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masa negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan istana belum ada rencana mengadukan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).
Terkait penghinaan, Mahfud memberi contoh pada pengalaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Ma`arif pada 2007.
Eks Wakil Ketua DPR itu dilaporkan karena pernyataan yang menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil).
"Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, dulu Zaenal Ma`arif itu Wakil Ketua DPR, Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses, ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," ucapnya.
Kata dia, meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
"Bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," tutur Mahfud.
Diketahui sekelompok relawan Jokowi mengadukan Rocky Gerung atas pernyataannya `Bajingan Tolol`ke Bareskrim Polri, Rabu 31 Juli 2023.
Namun semua laporan ditolak polisi karena semuanya delik aduan. Bukan atas laporan presiden Jokowi.
Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA Metro Jayatanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas laporan itu, Presiden Jokowi tidak berkomentar banyak. Dia menanggapi santai terkait relawan yang melaporkan Rocky Gerung.
Jokowi hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden daripada menanggapi hal seperti itu.
"Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. []