Jakarta - Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menguak sejumlah fakta.
Majelis hakim menyampaikan kesimpulannya bahwa dalam kasus tersebut tidak terbukti adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.
"Berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,"jelas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menilai pengakuan Putri yang mengatakan diperkosa Yosua tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.
"Ada sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,"jelas majelis hakim.
Hakim menilai pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua layak dikesampingkan.
"Majelis hakim tidak memperooleh keyakinan yang cukup bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,"kata Majelis Hakim. []