Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menunggu alokasi vaksin PMK dari Pemprov Sulsel setelah seekor sapi dilaporkan positif PMK di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tanpa mengusulkan, dengan adanya hasil yang positif (PMK di Makassar), provinsi sudah mengalokasikan (vaksin PMK) itu. Kita tinggal menunggu dropping-nya dari Provinsi," sebut Kepala Bidang Dinas Kesehatan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Andi Herliyani, Selasa 12 Juli 2022.
Herliyani menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa kuota vaksin yang akan diberikan. Ia berharap vaksin akan didistribusikan secepatnya.
"Kita menunggu. Kuotanya belum kita diberi kepastiannya. Tapi insya Allah dalam waktu dekat, karena kita sudah masuk zona merah," paparnya.
Meski belum ditetapkan pemerintah, menurut Herliyani, Makassar sudah masuk kategori zona merah usai temuan positif PMK.
"(Makassar zona merah) karena wabah sudah masuk. Kita kan sudah terkontaminasi positif jadi inilah berarti kita sudah masuk daerah yang terkena wabah," ungkap Herliyani.
"Kemarin ada penetapan dari Menteri Pertanian. Penetapan daerah yang terdampak wabah. Kita menunggu mungkin ada daerah tambahan untuk penetapannya," sambungnya.
Pemkot Makassar juga telah menerapkan aturan larangan keluar masuk ternak di Kota Makassar setelah seekor sapi dilaporkan positif PMK di Makassar.
"Kita juga sudah buat surat edaran wali kota yang ditandatangani Sekda, terkait edaran pelarangan keluar masuk ternak di kota Makassar," sebut Herliyani.
Ia juga menyebut pihaknya akan menyiapkan tim khusus untuk menekan penyebaran PMK.
"Selain ada tim pengawasan lalu lintas ternak, juga ada tim gerak cepat. Inilah yang akan melakukan kegiatan surveilans di lapangan. Terus ada juga nanti kegiatan vaksinasi, kemudian ada juga penyemprotan di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menemukan satu sapi kurban yang positif terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) Makassar, Evy Aprialty mengatakan, hal tersebut diketahui setelah terbukti berdasarkan uji laboratorium di Kabupaten Maros.
Hewan tersebut dijual di sekitar bukit Baruga Antang, Kecamatan Manggala. Setelah ditelusuri, sapi tersebut diambil dari Kabupaten Gowa. Mereka merupakan pedagang musiman.
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kena PMK, sebanyak satu ternak yaitu daerah Bukit Baruga," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Makassar, Selasa 12 Juli 2022.