Hukum Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:08

Makin Bengkak, 97 Polisi Diperiksa Atas Skenario Palsu Ferdy Sambo

Lihat Foto Makin Bengkak, 97 Polisi Diperiksa Atas Skenario Palsu Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hingga kini tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 97 personel polisi berkaitan pelanggaran etik ketidakprofesionalan atas penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Kapolri menyebut, dari 97 personel yang sudah diperiksa, 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolri Sigit saat melakukan RDP bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Baca jugaDaftar Nama 3 Polisi Perusak CCTV TKP Penembakan Brigadir Yosua

Kapolri pun merincikan personel Polri yang tidak profesional menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias turut menjalankan skenario palsu Ferdy Sambo. Selain melanggar etik, mereka tentu berpotensi juga dipidana, yaitu:

1. Irjen Polisi satu personel.

2. Brigjen Polisi tiga personel.

3. Kombes Polisi enam personel.

4. AKBP tujuh personel.

5. Kompol empat personel.

6. AKP lima personel.

7. Iptu dua personel.

8. Ipda satu personel.

9. Bripka satu personel.

10. Brigadir polisi satu personel.

11. Briptu dua personel.

12. Bharada dua personel.

Grafik pemeriksaan internal polisi terkait kematian Brigadir J. (foto: tangkapan layar).

Baca juga: Bharada E Nyanyi: Kuat Ma`ruf Nyaris Kabur, Sambo Ngaku Jadi Dalang

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus (patsus). Sementara yang lain masih proses pemeriksaannya," kata Kapolri.

Untuk Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J di Bareskrim.

"Sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus (tempat khusus), sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," katanya.

Jenderal Sigit menegaskan, tim khusus berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.

"Saat ini proses pemeriksaan kode etik profesi oleh Divisi Propam Polri masih terus berlangsung. Tentunya apabila dalam proses ini masih kita temukan adanya perbuatan-perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya