Daerah Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:08

Maling Motor Warga, Polisi Gadungan di Makassar Diciduk

Lihat Foto Maling Motor Warga, Polisi Gadungan di Makassar Diciduk Ilustrasi maling motor. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Seorang pria bernama Robi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena mencuri sejumlah motor dan handphone warga.

Aksi kriminal pria 34 tahun itu dilakukan dengan menyamar sebagai polisi gadungan.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara mengaku sebagai anggota Polri sambil meneteng senjata mainan.

“Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan modus mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023

Dia menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencegat korban yang sedang berkendara di jalan.

Kemudian, pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta untuk memeriksa korban.

Setelah itu, pelaku langsung mengancam pakai senjata korek mainan hingga membawa kabur handphone dan motor korban.

“Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan membawa senjata mainan untuk mengancam korbannya di jalan,” katanya

Dharma menyebut, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di sejumlah wilayah pada waktu yang berbeda.

Seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

“Pelaku ini residivis sudah dua kali keluar penjara dengan kasusyang sama,”ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya itu dengan cara berpura-pura mengaku anggota Polri dan mengambil barang berharga milik korban.

Dharma mengungkap bahwa pelaku ditangkap di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi dari diterima di jajaran resor Gowa.

“Pelaku diamankan setelah sejumlah laporan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa diterima,”jelasnya,

“Berangkat dari laporan itu. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” sambungnya.

Saat ini, kata Dharma, pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti pun turut disita berupa empat unit motor curian, senjata pistol mainan, empat buah handphone dan holster senjata.

“Sudah diserahkan ke Polres Gowa bersama empat motor curian korban dan senjata korek mainan bersama holster senjata,” terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya