Medan - Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memasang stiker dan spanduk tunggakan pajak di Mall Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Selasa 27 September 2022.
Hal itu dilakukan karena pihak Mall Yuki Simpang Raya masih memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2017 senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Spanduk dan stiker tunggakan pajak itu dipasang di pintu masuk dan lokasi halaman mall tersebut.
Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara mengatakan, pemasangan spanduk dan stiker itu merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.
"Kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama," kata Odi.
Untuk Mall Yuki Simpang Raya, sebutnya, jumlah pajak yang tertunggak mencapai lebih kurang Rp 1 miliar untuk tunggakan beberapa tahun.
"Tunggakannya itu lebih kurang Rp 1 miliar dari tahun 2017, termasuk juga di tahun ini," ungkapnya.
Ke depan, tambahnya, BPPRD Kota Medan akan terus mengimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.
"Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan," sebutnya. []