Hukum Rabu, 02 Maret 2022 | 18:03

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok

Lihat Foto Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok Angelina Sondakh. (foto: ist).

Jakarta - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, narapidana kasus korupsi yang merupakan mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," kata Rika dalam keterangan tertulis diterima Opsi di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Rika memastikan, Anglina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas.

Menurutnya, selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Selain itu, Angelina diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," katanya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar. Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya