Hukum Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:06

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Bui

Lihat Foto Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Bui Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Dalam persidangan, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 27 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Emirsyah dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah, yakni membayar uang pengganti sebesar USD86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Dengan ketentuan, jika Emirsyah tidak bisa membayar setelah satu bulan putusan dibacakan hakim, harta bendanya akan di sita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara hingga senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar 609.814.504,00 dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023 lalu.

Adapun tindakan dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan eks Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo; eks Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA Agus Wahjudo; eks Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan.

Kemudian eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, eks VP Fleet Aquitition PT GA Adrian Azhar; serta eks Direktur Teknik & Pengelolaan Armada PT GA Hadinoto Soedigno. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya