Surabaya - Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yang juga merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur.
Akhmad dibebaskan karena berkasnya tak kunjung lengkapolah Jaksa atau P19. Sementara di saat yang bersamaan, masa penahananHadian di Polda Jatim sudah habis.
"Dengan waktu yang sudah habis, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dari tahanan," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu 21 desember 2022.
Kata Taufiq berkas Hardian belum memenuhi syarat oleh jaksa. Oleh Karena itu harus diperbaiki dan melengkapinya.
"Satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Meski dibebaskan, polisi tidak menerbirkan surat perintah penghentian penyelidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Sementara itu, kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiatu membenarkan pihaknya telah mengembalikan satu berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum lengkap atas nama Hadian Lukita. Berkasnya belum dinyatakan lengkap.
"Berkas Akhmad Hadian Lukita kami kembalikan, masih P19,"jelasnya.
Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Sementara itu lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. []