Hukum Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10

Mantan Kadishut Sulbar dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Lihat Foto Mantan Kadishut Sulbar dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kajari Mamuju, Subekhan, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar), S, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulbar, F.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dishut Sulbar tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan mengungkapkan, berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp 1.1 miliar.

"Kedua orang tersebut telah melakukan kerjasama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kejari Mamuju.

Ia juga mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti, serta melakukan ekspose internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikan, selanjutnya dengan memperhatikan seluruh proses penyedikan tersebut.

"Setelah penetapan ini, penyidikan akan segara menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya