Hukum Kamis, 21 Juli 2022 | 17:07

Mantan Kepala BPN Mamuju Ikut Terseret Kasus Pengalihan Hak Hutan Lindung

Lihat Foto Mantan Kepala BPN Mamuju Ikut Terseret Kasus Pengalihan Hak Hutan Lindung Tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju, Hasanuddin AM, ikut terseret kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Didik mengungkapkan, Hasanuddin telah menyetujui dan menandatangani Sertifikat Hak Milik (SHM) 611/Tadui pada 27 Maret 2017.

"SHM tersebut atas nama Hj Imelda Pababari, seluas 10.370 meter persegi yang lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung," jelas Didik.

Tindakan tersebut, kata Didik, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik Istiyanta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya