Mamuju - Mantan Rektor, Aksan Djalaluddin dan Wakil Rektor II Bagian Keuangan, Anwar Sulili, Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Selasa, 29 Agustus 2023.
Selain Aksan Djalaluddin dan Anwar Sulili, Kejati Sulbar juga menetapkan VM sebagai Penyedia Barang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.46 Wita.
Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Aksan Djalaluddin bertindak sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Sementara Anwar Sulili berperan sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," kata La Kanna.
Dia juga mengungkapkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang ini telah memenuhi alat bukti, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan tersangka M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun anggaran 2020, Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.
Pengadaan alat laboratorium Unsulbar tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.
Kasus korupsi yang dilakukan M, Aksan Djalaluddin, Anwar Sulili dan VM, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.154.329.778,80. []