Daerah Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:12

Mantu Presiden Jokowi Naikkan UMK Kota Medan, Segini Besarannya

Lihat Foto Mantu Presiden Jokowi Naikkan UMK Kota Medan, Segini Besarannya Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota yang juga menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022.

Untuk UMK tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar 1,22 persen dari nilai UMK sekarang ini.

"UMK Medan naik 1,22 persen, dari Rp 3.329.867 menjadi Rp 3.370.645,08. Artinya naik sekitar Rp 40.778, 08," ujar Bobby di Medan, Kamis, 2 Desember 2021.

Suami Kahiyang Ayu ini mengakui, kenaikan UMK itu memang belum sesuai dengan permintaan buruh yang mengusulkan kenaikan hingga 10 persen.

Kenaikan upah, tambahnya, disepakati setelah dilakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha.

"Setelah dilakukan dialog, akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak juga bagi pekerja," ucap menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya