Hukum Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:07

Marah Karena Sisa Makanan Berserakan, Seorang Juru Parkir di Medan Ditusuk

Lihat Foto Marah Karena Sisa Makanan Berserakan, Seorang Juru Parkir di Medan Ditusuk Pelaku penusukan di Medan, diamankan polisi bersama barang bukti. (Foto: IG)
Editor: Tigor Munte

Medan - Terjadi penikaman terhadap BKS, seorang juru parkir, warga Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pelakunya bernama Saiful Anwar (59), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Saiful berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau belati dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, warna merah hitam BK 4709 ACN.

Saiful diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar pukul 13:30 WIB di Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, Saiful setelah ditangkap mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dan mengayunkan senjata tajam kepada korban sebanyak dua kali.

"Mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,”kata Kompol Ginanjar, Sabtu, 15 Juli 2023 dikutip dari laman Instagram @poldasumaterautara.

Kapolsek menjelaskan permasalahan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 19:45 WIB di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan Ice Cream Micu.

Berdasarkan keterangan dari korban, ketika itu korban bertengkar dengan Saiful karena permasalahan pengambilan nasi parnap/nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. 

BACA JUGA: Pelaku Begal Ganas di Medan Tewas, Polisi Gak Bisa Asal Main Tembak

"Di mana Saiful ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” jelasnya.

Kemudian kata Kapolsek, korban yang melihat sampah berserakan tersebut langsung menegur Saiful. Namun, Saiful tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar oleh korban karena korban merasa omongannya tidak didengar dan dihargai oleh pelaku sehingga membuat korban mengejar pelaku sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” bebernya.

Sesampainya di depan SPBU Gatot Subroto, pertengkaran antara korban dan Saiful kembali terjadi.

“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam yang berada di pinggangnya dan menusuk dada korban hingga membuat korban mengalami luka tusuk di dada atas sebelah kiri. Sedangkan pelaku saat itu langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya