Daerah Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:05

Marak Kasus Pelecehan Seks, Pimpinan DPR Aceh: Revisi Qanun Diprioritaskan

Lihat Foto Marak Kasus Pelecehan Seks, Pimpinan DPR Aceh: Revisi Qanun Diprioritaskan Wakil ketua DPRA, Safaruddin. foto: Opsi/istimewa.

Aceh Barat Daya - Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak marak terjadi di Provinsi Aceh, walau Bumi Serambi Makkah merupakan daerah yang menjalankan syariat Islam.

Dijerat dengan Qanun Aceh yang berakhir dengan hukuman cambuk ternyata tidak sepenuhnya memberi efek jera bagi pelakunya. Hal ini terbukti dengan bertambahnya kasus pelecehan seksual meski proses eksekusi dilakukan di tempat terbuka.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Aceh (DPRA) Safaruddin mengaku hal ini menjadi perhatian pihaknya, dan saat ini DPR Aceh sedang merumuskan revisi qanun jinayah yang dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku.

"Kemarin kita sudah sampaikan malahan di pidato terakhir saya sebagai Plt Ketua DPR Aceh beberapa kasus dan isu besar menjadi tantangan Aceh dan salah satunya kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak," kata Safaruddin saat melakukan reses di Aceh Barat Daya, Kamis, 27 Mei 2022.

Dia menyebutkan, revisi Qanun sedang digodok oleh Badan Legislatif di DPR Aceh dan menjadikan hal ini prioritas untuk mewujudkan bagaimana agar revisi qanun dapat memberi efek jera yang lebih kuat bagi pelanggarnya.

"Sehingga terhadap kekerasan mendapatkan perhitungan dalam regulasi baru yang kita siapkan," kata Safaraddin. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya