Medan - Sebanyak 10 orang pelaku judi online di Kota Medan, Sumatra Utara, digerebek personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut.
Lokasi atau markas para pelaku menjalankan kegiatan judi online berada di Jalan Ladang, Medan.
Penggerebekan dilakukan Jumat, 9 Juni 2023 malam, sebagaimana diakui Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
"Betul, Jumat malam ada 10 operator yang diamankan," ucap Hadi dilansir dari akun Instagram Polda Sumatera Utara, Minggu, 11 Juni 2023.
Menurut Hadi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Menyebutkan bahwa di wilayah Medan Johor ada kantor dengan kegiatan marketing website judi online.
BACA JUGA: Link Judi Online Susupi Website Pemerintah, Pelaku Dapat Untung 2 M Setiap Bulan
Berdasarkan informasi dimaksud, tim dari Polda Sumut turun ke lokasi melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penangkapan.
Sebanyak 10 orang operator ditangkap, yakni inisial JM, Z, R, AS, FA MA, BJL, LI, FS, dan I.
Dari lokasi dibawa juga sejumlah barang bukti, di antanya layar monitor komputer, CPU, laptop dan sejumlah handphone.
Kata Hadi, para pelaku terjerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," terang Hadi. []