Mamuju - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, tinggal sebulan.
Hal tersebut diumumkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, usai menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wagub Sulbar periode 2017 hingga 2022 dan usul perubahan Propemperda Sulbar 2022, Kamis, 7 April 2022.
Masa jabatan Gubernur dan Wagub Sulbar periode 2017 hingga 2022 akan berakhir 12 Mei 2022 mendatang.
Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi mengucapka terima kasih kepada Gubernur dan Wagub Sulbar yang telah mengabdi selama kurang lebih lima tahun.
"Terima kasih sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Wagub Sulbar atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini, menjadikan Sulbar mampu bersaing dengan provinsi lain," kata Siti Suraidah.
Ia menginstruksikan Sekertaris Dewan (Sekwan) segera menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi usulan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wagub Sulbar.
"Setelah administrasi usulan pemberhentian lengkap, kami akan segera menyerahkan ke Presiden Jokowi melalui Mendagri," katanya.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin lansung Siti Suraidah Suhardi didampingi tiga unsur pimpinan lainnya yakni Usman Suhuria, Abdul Halim , serta Abdul Rahim.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, serta sejumlah Anggota DPRD Sulbar yakni Sukri, Muslim Fattah, Abidin, Rayu, Amalia Aras, Marigun Rasyid, Mulyadi Bintaha, Sudirman, Itol S Tonra, Syarifuddin, Firman Argo Waskito, Andi Qusyairy, Arif dg Mattemmu, Syamsul Samad, Hasan Bado, Syahrir Hamdani, Irbad Kaimuddin, Muh. Jayadi, Hatta Kainang, Taufiq agus, Ahmad Iksan Syarif dan Andi Salehuddin.
Selain itu, hadir pula para Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar. []