Indramayu - Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Balongan bekerjasama dengan Satpol PP, TNI/Polri dan pihak terkait lainnya menertibkan seluruh atribut kampanye mulai dari spanduk, baliho, poster, bendera partai serta alat peraga kampanye lainnya.
Penertiban apk tersebut dilakukan karena masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024 kemarin. Mulai 11 sampai 13 Februari 2024 telah memasuki masa tenang Pemilu.
Ketua Panwaslucam Balongan, Albi Ubaedillah mengatakan seluruh komponen dari mulai pengawas TPS, PKD hingga petugas Panwascam dikerahkan untuk membersihkan alat peraga kampanye yang berada di seluruh wilayah kecamatan Balongan.
Selain itu, pembersihan atribut kampanye juga dilakukan secara serentak dibantu dengan Forkompimcam Balongan, petugas Satpol PP, Kepolisian Sektor Balongan, TNI dan semua unsur terkait.
"Pada hari ini, sudah memasuki masa tenang Pemilu. Semua atribut kampanye atau alat peraga kampanye mulai di bersihkan," kata Albi Ubaedillah, S.H, Ketua Panwaslucam Balongan saat jumpa pers, Minggu, 11 Februari 2024.
Ia mengatakan masa tenang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari. Untuk 3 hari kedepan pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bisa menjaga kondusifitas serta tidak melanggar aturan pada saat masa tenang.
"Pada masa tenang ini, kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu maupun tim sukses untuk bisa menjaga kondusifitas," kata Albi.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi pada saat masa tenang berlangsung," sambung Albi.
Selain itu, Albi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan bagi-bagi uang (money politik) kepada calon pemilih.
Karena jika hal ini terjadi, kata Albi pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai terjadi bagi-bagi uang. Karena hal ini merupakan pelanggaran. Jika hal ini terjadi maka kami tidak segan untuk menindaknya secara tegas," tukas Albi.
Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2HM), Fahmi Ali Iqbal mengatakan pihaknya membuat langkah-langkah dan strategi dimasa tenang sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan.
"Kami di Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas panwas Balongan telah membuat 3 surat Imbauan kepada Parpol atau peserta politik untuk melakukan penertiban dan atau pembersihan APK," kata Fahmi.
"Surat imbauan dikirimkan kepada Camat Balongan agar satpol PP Kecamatan Balongan melakukan penertiban dan atau pembersihan APK," imbuhnya.
"Kemudian Surat Imbauan kepada PPK Kecamatan Balongan dan badan Adhoc ke bawahnya untuk melakukan penertiban dan atau pembersihan APK," tambah Fahmi.
Hal senada dikatakan, Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S), Fakhmi Nazaruddin.
Ia mengatakan pihaknya bersama Satpol PP kecamatan Balongan dan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan penertiban bersama.
"Untuk 2 hari kedepan Panwas bersama jajaran PKD dan pengawas TPS bakal melakukan penertiban APK sampai ke pelosok pelosok gang sampai benar benar bersih dari APK," tukas Fakhmi.
Sementara, dari data Panwaslucam Balongan jumlah alat peraga kampanye atau apk yang berhasil di tertibkan diseluruh wilayah di kecamatan Balongan berjumlah 1.463 apk.
Jumlah tersebut terkumpul dari penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di Desa Balongan, Majakerta, Tegalurung, Sukaurip, Rawa Dalem, Sukareja, Tegal Sembadra, Sudimampir dan Sudimampir Lor.