Daerah Rabu, 29 Juni 2022 | 19:06

Masih Kooperatif, Alasan Jaksa Belum Menahan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan

Lihat Foto Masih Kooperatif, Alasan Jaksa Belum Menahan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan berinisial SSL disuntik vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), berinisial SSL yang sudah dijadikan tersangka korupsi.

SSL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

Dalam kasus itu, SSL tidak sendirian. Bendahara inisial PH juga turut menjadi tersangka.

Kepala Kejari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SSL dan PH, karena keduanya masih kooperatif dalam kasus tersebut.

"Selain itu, masih akan dilakukan pemberkasan tahap dua terlebih dahulu oleh penyidik, setelah berkas selesai maka akan dilaksanakan tindakan hukum lebih lanjut terhadap keduanya," kata Jasmin, Rabu 29 Juni 2022.

Sedangkan Kasi Pidsus Yus Iman Harefa menambahkan, hingga kini, untuk sementara masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ada yang turut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut.

"Estimasi kita, kedua tersangka mulai menjalani sidang pertengahan Juli 2022 bila tidak ada kendala," tuturnya. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya