Hukum Selasa, 06 September 2022 | 19:09

Masuk Penjara Terlibat Suap Djoko Tjandra, Eks Jaksa Pinangki Bebas dari Lapas

Lihat Foto Masuk Penjara Terlibat Suap Djoko Tjandra, Eks Jaksa Pinangki Bebas dari Lapas Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pinangki Sirna Malasari, sosok yang dikenal sebagai jaksa dan masuk penjara karena terlibat suap kasus Djoko Tjandra, bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Perempuan yang pernah menjabat Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Hal itu dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti dilansir dari CNNIndonesia. "Iya betul hari ini bebas bersyarat," katanya. 

Rika memastikan, Pinangki tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan. Selama menjalani bimbingan, dia tidak boleh melakukan pelanggaran pidana.

Pinangki akan kembali dijebloskan ke dalam lapas jika terbukti melakukan pelanggaran guna menjalani sisa masa tahanan.

Baca juga:

Kadis Kesehatan Deli Serdang Lihat Kantornya Diobok-obok Jaksa

Pinangki di tingkat pengadilan pertama divonis 10 tahun penjara. Semula jaksa menuntut Pinangki hanya empat tahun penjara. 

Namun hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Ignasius Eko Purwanto dalam sidang Senin, 8 Februari 2021, memutuskan 10 tahun. 

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor, dan melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Pinangki banding. Pada Juni 2021, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Alasan hakim saat itu di antaranya Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita, yakni berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketua majelis hakim saat itu, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Pinangki akhirnya dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Tangerang pada 11 Agustus 2021 dan pada Selasa, 6 September 2022, dia bebas bersyarat.  []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya