Medan - Masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menggelar aksi demo sembari memblokade jalan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah ini melakukan aksi di depan PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN) untuk membatalkan rencana eksekusi lahan.
Sebelumnya, masyarakat sudah melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat geram dengan janji yang sudah terus disampaikan oleh pihak pemerintah.
Akhirnya masyarakat memutuskan untuk memblokade jalan lintas Medan-Berastagi sampai pembatalan rencana eksekusi ke luar.
Teranyar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat pengukuran (konstatering) sebagai salah satu langkah pendahuluan sebelum melakukan eksekusi.
Sebelumnya, PN Lubuk Pakam juga telah mengeluarkan sebanyak dua kali surat aanmaning terkait rencana eksekusi lahan warga Rambung Baru yang menjadi tergugat atas gugatan yang diajukan PT NMN.
Masyarakat menduduki area PT NMN sembari menunggu Camat Kecamatan Sibolangit untuk datang dan mendengar aspirasi masyarakat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bengkel Sinuhaji, bahwa warga akan terus bertahan hingga Camat Sibolangit menerima massa aksi.
Sehari sebelumnya aksi unjuk rasa digelar warga di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Aksi dilakukan menyusul PN Lubuk Pakam mengeluarkan surat pengukuran (konstatering) sebagai salah satu langkah pendahuluan sebelum melakukan eksekusi atas lahan warga yang diklaim PT NMN.
PN Lubuk Pakam telah mengeluarkan sebanyak dua kali surat aanmaning terkait rencana eksekusi lahan warga Rambung Baru yang menjadi tergugat atas gugatan yang diajukan PT NMN.
BACA JUGA: Aksi Warga Deli Serdang Lempar Tomat Busuk ke PN Lubuk Pakam
Sejak konflik tanah bergulir antara warga dengan PT NMN (merupakan pengembang pemakaman yang melakukan pembangunan di sekitar lahan warga), warga telah mempersoalkan perihal kekeliruan lokasi lahan yang diklaim oleh perusahaan, sebagaimana juga dalam putusan PN Lubuk Pakam.
Dokumen-dokumen administrasi yang ada selama ini terkait dengan investasi PT NMN menyebutkan bahwa objek lahan berada di Desa Bingkawan.
Faktanya, lahan yang digugat dan akan dilakukan eksekusi tersebut berada di Desa Rambung Baru.
Sejumlah fakta mengenai kekeliruan lokasi lahan warga yang hendak dieksekusi PN Lubuk Pakam, diantaranya, Pemerintahan Desa Rambung Baru tidak pernah mengeluarkan surat administrasi apapun kepada PT NMN, padahal PT NMN melakukan aktivitas usahanya di Desa Rambung Baru.
Pada tahun 2020 ketika proses persidangan di PN Lubuk Pakam, Kepala Desa Bingkawan dan Kepala Desa Rambung Baru menjadi saksi.
Di depan persidangan keduanya menerangkan bahwa objek PT NMN berada di Desa Rambung Baru, dan bukan di Desa Bingkawan.
Bahkan Notaris selaku pejabat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) PT MNN yang dasar terbitnya Sertifikat PT NMN, di depan persidangan menerangkan bahwa Sertifikat PT NMN terbit di Desa Bingkawan.
Sedangkan masyarakat yang menjadi tergugat adalah warga Desa Rambung Baru dan memiliki lahan di Desa Rambung Baru, sedangkan Sertifikat PT NMN berada di Desa Bingkawan.
Surat konstatering sendiri ditujukan pada Kepala Desa Bingkawan, bukan ditujukan kepada Kepala Desa Rambung Baru. Padahal tempat objek perkara yang dilakukan konstatering ada di Desa Rambung Baru.
Warga menuntut Ketua PN Lubuk Pakam mengeluarkan surat penetapan pembatalan eksekusi terhadap lahan tergugat, yang mana eksekusi ini terindikasi akan berimbas kepada lahan masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tidak pernah menjual/mengalihkan lahan mereka kepada pihak manapun termasuk kepada PT MNN.
Masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan menolak dilakukannya pengukuran yang dilakukan PN Lubuk Pakam, karena warga Rambung Baru dan Bingawan tidak pernah menjual/memberikan tanah kepada pihak siapapun termasuk PT Nirvana Memorial Nusantara. []