News Senin, 07 Agustus 2023 | 14:08

Masyarakat Sipil Kecam Aksi Belasan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan

Lihat Foto Masyarakat Sipil Kecam Aksi Belasan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan Sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Pada 5 Agustus 2023 lalu, belasan anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka menanyakan proses hukum yang berjalan di Mapolrestabes Medan. 

Meski Kapendam I/BB Kolonel Riko Siagian menyesali langkah Mayor Dedi yang membawa anggotanya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam aksi tersebut. 

"Kami menilai upaya mendatangi Mapolrestabes Medan oleh oknum anggota TNI, patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum," kata Direktur Elsam Wahyudi Djafar dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin, 7 Agustus 2023.

Menurut dia, tindakan seperti ini dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. 

Ditegaskannya, dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. 

"Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," terangnya. 

Pihaknya menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. 

Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004. 

Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum. 

BACA JUGA: Oknum Polisi di Pasangkayu yang Dilaporkan Berzina, Ditangkap Kasus Narkotika

Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan komplain kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian, seperti Inspektur Pengawasan Polisi, Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya. 

Dalam konteks itu kata dia, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan mengajukan keberatan dan komplain ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Polrestabes Medan. 

Pada sisi lain di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih profesional, menghormati HAM, dan lebih baik. 

"Namun demikian, segala apapun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum," tandasnya.

Oleh karena itu Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa kejadian di Polrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana.

"Karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya