Daerah Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:08

Mau Laksanakan Ijab Kabul di Masjid Agung Abdya, Patuhi Aturan ini

Lihat Foto Mau Laksanakan Ijab Kabul di Masjid Agung Abdya, Patuhi Aturan ini Masjid Agung Aceh Barat Daya (Abdya). Foto:Opsi/Syamsurizal
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Hasil musyawarah Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Imam Besar Masjid, serta Pengurus Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh melahirkan beberapa poin yang harus ditaati baik oleh calon pengantin (Catin) maupun keluarga Catin.

Berikut poin-poin yang harus di taati, yakni menjaga kebersihan dan ketertiban masjid, dilarang makan dan minum serta merokok di dalam masjid, dilarang Peusijuk/tepung tawar di dalam masjid, dilarang berfoto atau swafoto di area Mihrab dan Mimbar, kemudian perempuan dilarang melintasi area Mihrab dan Mimbar. Bagi yang membawa anak kecil untuk menjaga ketertiban dalam masjid.

Demi menjaga kesucian masjid, dilarang bagi laki-laki dan perempuan yang berhadas besar masuk ke dalam masjid. Perempuan dalam keadaan haid  juga dilarang masuk ke dalam masjid. Bagi yang berpenyakit kencing menetes, Istihadhah dan wasir (Ambeien) untuk memakai pengaman (pampers).

Selanjutnya, menjaga kesopanan memasuki masjid. Bagi Catin laki-laki diimbau agar berpakaian sopan dan menutup aurat dan Catin perempuan tidak diperkenankan memakai pakaian yang tembus pandang maupun memperlihatkan berbentuk lekuk tubuh (ketat). 

Rombongan Catin perempuan diharapkan berbusana muslimah, seperti menutup aurat, tidak tembus pandang dan tidak memakai celana panjang serta kerudung menutupi dada tembus.

Kemudian, menjaga ketertiban, ketenangan dan kekhusyukan sewaktu berada di dalam masjid. 

Tak hanya itu, larangan lainnya adalah dilarang duduk berdua dan berfoto bagi pasangan yang bukan muhrim di dalam dan area masjid. 

Bagi pasang yang hendak menikah yang melakukan foto wedding di dalam masjid setelah akad nikah cuma diperbolehkan berfoto selama 10 menit.

Diharapkan kepada fotografer yang mengambil foto di Masjid Agung Baitul Ghafur untuk menghentikan aktivitasnya 30 menit sebelum waktu salat dan diharapkan untuk mematuhi peraturan/tata tertib yang telah di buat.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Agung Baitul Ghafur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh membuka pendaftaran pelaksanaan ijab kabul bagi Calon Pengantin (Catin).

Ketua BKM Mesjid Agung Baitul Ghafur Abdya Salman Alfarisi melalui Sekretarisnya Tgk Ruslan membenarkan hal itu. Katanya, bagi Catin yang ingin melaksanakan prosesi pernikahan di Mesjid Agung Abdya sudah boleh mendaftar.

"Kita menghimbau kepada Catin yang ingin melaksanakan akad nikah di mesjid Agung pendaftarannya sudah kami buka mulai hari ini, karena kemarin banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan dibuka," kata Tgk Ruslan, Senin, 22 Agustus 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya