Jakarta - Mayoritas Fraksi di DPR RI setuju Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Fraksi PKS menolak.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk mengambil keputusan dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Baleg dan Pemerintah menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS untuk selanjutnya dibawa ke forum paripurna DPR RI.
"Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II," tanya Supratman.
Suara setuju pun bergemuruh di ruang Baleg sore itu. "Setuju," jawab peserta rapat.
Supratman mempertanyakannya setelah rapat mendengarkan pemandangan umum seluruh fraksi atas RUU TPKS.
Baca juga:
PKS Dukung Vonis Mati Pelaku Kekerasan Seksual, Tapi Tolak RUU TPKS Jadi UU
Hadir dalam rapat baleg mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Sikap PKS sendiri disampaikan juru bicara Al Muzzammil Yusuf. Dia menyebut fraksinya menolak RUU TPKS dibawa ke tahap paripurna DPR RI.
Fraksinya meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.
"Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata Muzzammil.
"Atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya. []