Hukum Jum'at, 10 Mei 2024 | 05:05

Mediasi Ditolak, Laporan Polisi terhadap Istri Oknum Guru di Simalungun Berlanjut

Lihat Foto Mediasi Ditolak, Laporan Polisi terhadap Istri Oknum Guru di Simalungun Berlanjut Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - SN (70), menolak upaya berdamai dengan terlapor N boru S (NS), istri seorang guru salah satu SMA swasta di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Laporan SN terhadap terlapor NS pun tetap berlanjut di Polres Simalungun, sebagaimana diungkapkan Edi Sihombing selaku kuasa hukum SN.

Edi dalam keterangan tertulisnya menyebut, pihaknya mendapat undangan mediasi dari penyelidik, melalui surat nomor: B/592/IV/2024/RESKRIM.

Ini merupakan lanjutan dari laporan polisi nomor: LP/B/322/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Alasan penolakan berdamai menurut Edi, karena adanya permintaan terlapor NS dan S br G yang dinilai tidak masuk di akal. Terlapor meminta ganti kerugian kepada pelapor SN, termasuk pembayaran jasa pengacara terlapor.

"Terlapor dalam mediasi ini menurut kami arogan. Bilang damai tapi bersyarat. Padahal, dia itu di sini sebagai terlapor, bukan pelapor. Posisi klien kami adalah korban yang dirugikan para terlapor, sungguh tidak logika dan di luar nalar," tutur Edi, Kamis, 9 Mei 2024.

Untuk itu kata Edi, karena mediasi gagal maka hukum harus ditegakkan. Edi juga membantah keterangan para terlapor, yang terkesan mengada-ada dan mencari pembenaran atas kejadian pengeroyokan

Yang benar kata dia, pelapor SN sejak 2022 sudah mendapat ancaman dari terlapor NS. Pelapor SN, sebagai wanita tua tinggal sendiri di rumah saat menerima ancaman, wajar jika ketakutan.

"Terlapor dalam mediasi, banyak memberikan keterangan-keterangan yang absurd, dan terlalu menambah pembenaran, tetapi faktanya perlu diklarifikasi, hati-hati atas keterangan palsu bisa jadi fitnah dan kami bisa melaporkan lagi," tutur Edi.

BACA JUGA: Dugaan Pengeroyokan Melibatkan Istri Oknum Guru di Simalungun

"Pelapor adalah wanita lansia, yang berusia 70 tahun, yang sampai sekarang mengalami trauma berkepanjangan. Klien saya dikeroyok oleh wanita muda usia. S br G usia 37 dan N br S usia 40-an, terpaut usia jauh sekali. Jika dipertemukan satu lawan satu saja tidak mungkin bisa menang, apalagi ada pengeroyokan. Kejadian itu nyaris menghilangkan nyawa klien kami," ungkap Edi

Terpisah, anak pelapor berinisial Sams menyebut, peristiwa ini sangat memalukan. Dia mempertanyakan kredibilitas suami terlapor, seorang guru berinisial DG, yang diduga ikut serta mendukung terjadi pengeroyokan.

"DG ini adalah seorang tenaga pengajar, tetapi sikapnya tidak mencerminkan adab dan intelektual. Buktinya pernah juga dia ikut memperkeruh masalah. Kata orang tua saya, dia menantang saya. Aneh, masa guru begitu. Kenapa ketika saya di situ, dia tidak berani ungkap langsung. Guru kok begitu," ungkapnya.

Sams mengaku, baru mengetahui adanya ancaman terhadap ibunya setelah peristiwa November 2023.

"Ibu saya tidak pernah cerita atas kejadian sebelumnya. Tapi setelah kejadian November 2023, ternyata banyak ancaman kepada ibu saya. Karena ibu saya tinggal sendirian di rumah itu, terlalu baik memang ibu saya selama ini mengampuni mereka, kalau kejadian tersebut ada kami anaknya mungkin berbeda cerita kali ya," tutur Sams.

Sams mengapresiasi dan mendorong polisi untuk memproses perkara ini. 

"Kami mendukung atas kelanjutan perkara, kami ingin polisi yang progresif, karena ini adalah soal penegakan hukum dan efektivitas dari esensi sebuah perbuatan, perkara ini berlanjut, dan harus segera dihadapkan di meja hijau, semoga kejadian ini ada hikmahnya, bravo buat penyelidik," tuturnya. 

Belum diperoleh keterangan dari kepolisian dan terlapor pasca gagalnya upaya mediasi di Polres Simalungun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya