News Rabu, 17 April 2024 | 15:04

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pernusa: Salah Beri Masukan Akan Jadi Bulan-bulanan

Lihat Foto Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pernusa: Salah Beri Masukan Akan Jadi Bulan-bulanan Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro.(Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro merespons langkah sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa, hingga politisi yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Teranyar, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae pengadilan terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mewakili Megawati mengirim dokumen amicus curiae ke MK pada Selasa, 16 April 2024.

Norman menjelaskan, seluruh masyarakat juga perlu mendengarkan pendapat Presiden ke-5 RI tersebut.

"Perlu kita dengar langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati di hadapan hakim MK, untuk memberikan masukan dan keterangan dalam perkara tersebut," kata Norman diwawancara Opsi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

"Pendapat saya, perlu kita dengar langsung suara Megawati Soekarnoputri, tanpa harus berburuk sangka atau intervensi kepada MK soal gugatan Pilres," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh turut hadir di dalam persidangan sebagai amicus curiae.

Sebab, lanjutnya, dari keterangan yang disampaikan para tokoh-tokoh bangsa itu, masyarakat dapat memberikan penilaian terkait partisipasi dalam persidangan tersebut.

"Rakyat Indonesia akan menilai apakah ini bentuk partisipasi atau bila perlu Surya Paloh dihadirkan partisipasinya di sidang MK," ujarnya.

Terkait tujuan Megawati menjadi amicus curiae, Norman menyerahkan pandangan itu kepada para pakar hukum di negeri ini.

"Biarkan pakar hukum dan rakyat Indonesia yang menilai maksud dan tujuan partisipasi Megawati," tuturnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kehadiran Megawati tidak akan mampu mengubah dan mengintervensi MK dalam menyelesaikan perkara sengketa itu.

"Saya berkeyakinan hakim MK tidak terpengaruh begitu saja karena MK mempunyai pakem-pakem hukum tersendiri dalam menyelesaikan sengketa Pilpres, Pileg dan sengketa partai. Karena hasil keputusan MK tidak akan terpengaruh," tukasnya.

"Kalau Megawati salah memberi masukan maka akan menjadi bulan-bulanan pakar hukum dan politikus," ucap Norman menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya