Daerah Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:12

Megawati Copot Ketua DPRD Kalimantan Utara, Ini Penyebabnya

Lihat Foto Megawati Copot Ketua DPRD Kalimantan Utara, Ini Penyebabnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Kaltara - Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri mencopot Norhayati Andris sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua DPD PDIP Perjuangan Jhonny Laing Impang mengungkap penyebab Norhayati Andris dicopot, ada kaitannya dengan kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Kaltara belum lama ini.

Diketahui, Risma juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Kebudayaan. Jhonny mengungkapkan saat Risma berkunjung ke Kaltara, Norhayati Andris tidak terlihat kehadirannya.

“Malah sibuk berfoto di Jakarta," ungkap Jhonny seperti dilansir Benuanta.
Kata Jhonny, seharusnya saat pengurus DPP PDIP berkunjung ke daerah, pengurus di wilayah tersebut secara struktural partai wajib mendampingi.

Apalagi Norhayati menempati posisi penting, yaitu sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara.

"Ketika Ibu Tri Rismaharini datang, program konsolidasi saya stop dan harus menyambutnya,” kata eks Ketua DPRD Kabupaten Malinau itu mencontohkan.

Karena itu, melalui surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Norhayati juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

Kini posisi Norhayati di isi Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi.

Selain masalah itu, penilaian partai terhadap Norhayati, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Kaltara dengan baik. Jhonny menyebutkan salah satu terkait proses pembahasan anggaran.

“Tidak pernah juga sesuai informasi kader yang di DPRD dibahas oleh Banggar. Namun langsung disepakati MoU. Seharusnya tidak begitu karena butuh proses panjang sebelum penetapan anggaran,” bebernya.

Karena itu, melalui Rapat DPP PDIP tertanggal 18 November 2021 juga diputuskan jabatan Ketua DPRD Kaltara akan digantikan Albertus Stefanus Marianus.

"Mencabut Surat DPP PDI Perjuangan nomor 506/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 04 September 2019 perihal pengesahan dan penetapan calon Ketua DPRD Kaltara atas nama Norhayati Andris dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021.

Dalam surat tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Kaltara dari PDIP untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus hingga masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir pada 2024. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya