Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dipastikan siap menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) jika sudah menerima undangan panggilan, serta dibutuhkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons pernyataan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan yang meminta agar MK juga memanggil Megawati.
"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian dia mengatakan `loh kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu`," kata Hasto kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Selain itu, dia juga sudah menyampaikan kesiapan Megawati untuk hadir di MK kepada para saksi Ganjar-Mahfud. Para saksi, lanjutnya, justru mengapresiasi hal itu.
Lebih lanjut, langkah yang dilakukan Megawati memberikan spirit kepada para saksi untuk berjuang menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Tadi malam saya sampaikan kepada para saksi yang hari ini dihadirkan di MK, mereka mengatakan `loh, kalah Ibu Mega juga punya spirit yang memberikan spirit bagi kita untuk menjadi saksi. Kita semua akan berjuang demi tegaknya konstitusi. Demi tegaknya demokrasi," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut untuk memastikan agar kedaulatan rakyat tetap bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik.
"Jadi ibu Mega siap, sekiranya dihadirkan. Beliau akan datang dan kami akan mengawal dengan sebaik-baiknya," ucap Hasto.
Sebelumnya, Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto berkata pihaknya bisa saja juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, ia tak melakukannya.
"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau tidak? Kan begitu masalahnya kan," kata Otto usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.[]