Siantar - Kapolres Pematangsiantar, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno dilaporkan ke 10 instansi, ihwal konflik yang terjadi di Kelurahan Gurila, Siantar Sitalasari beberapa waktu lalu.
AKBP Yogen dilaporkan oleh Anggota DPD RI terpilih, Pdt Penrad Siagian dan Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi).
Ada pun 10 instansi itu di antaranya, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, DPD RI, Kompolnas RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri, Div Propam Polri, Kapolda Sumatra Utara, dan Dir Propam Polda Sumut.
AKBP Yogen dianggap lalai dalam menjaga keamanan warga Kampung Baru Gurilla yang tengah bentrok dengan preman yang diduga suruhan PTPN III.
Sebab, saat konflik terjadi dengan PTPN III di Kelurahan Gurilla pada Rabu malam, 5 Juni 2024, seorang wanita dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) menjadi korban kekerasan.
Wanita Futasi bernama Silvia Ramadani itu mendapat pukulan keras yang menyebabkan robek di bagian kepalanya.
Berdasarkan video yang beredar, Silvia dipukul dengan menggunakan kayu rotan oleh sejumlah preman bayaran PTPN III.
Saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Rabu, 12 Juni 2024, Penrad mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama kelompok Futasi untuk memberikan salinan laporan tersebut.
Sesuai UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2017, lanjutnya, AKBP Yogen telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan keamanan kepada masyarakat.
"Saya baru saja memberikan surat tembusan terlapor Kapolres Pematangsiantar. Sesuai amanat konstitusi UU Kepolisian RI, beliau (AKBP Yogen) telah lalai mempertanggungjawabkan tugas dan tanggung jawabnya memberikan rasa aman terhadap masyarakat di Kota Pematangsiantar," kata Penrad kepada wartawan.
Ia menjelaskan, saat terjadinya mobilisasi massa yang cukup besar di Kampung Baru Gurilla, dirinya sudah membangun komunikasi kepada Kapolres Siantar.
Komunikasi dilakukan agar Kapolres menurunkan personil kepolisian untuk memberikan keamanan kepada warga yang saat itu tengah bentrok dengan PTPN III.
"Saya sudah berkali-kali melakukan komunikasi kepada beliau, agar sebagai penanggung jawab keamanan, beliau peka menurunkan personil untuk memberikan rasa aman kepada warga, sehingga tidak terjadi berbagai tindak kekerasan dan kriminal yang dialami oleh warga Kampung Baru Gurilla," ujarnya.
"Masyarakat meminta dengan surat resmi kepada Kapolres untuk memberikan jaminan keamanan tapi beliau mengabaikannya. Ini sebuah pelanggaran. Beliau tidak bertanggung jawab sebagai Kapolres," sambungnya.
Lebih lanjut, Penrad mengungkapkan salah satu poin laporan yang telah dilayangkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam surat ini, saya meminta Kapolri mencopot beliau sebagai Kapolres Siantar. Orang-orang seperti ini tidak layak diberikan tanggung jawab besar yang sesuai amanat konstitusi untuk menjamin rasa aman sebagai warga negara yang hidup di negeri ini," ucap Penrad.[]