Hukum Senin, 18 Juli 2022 | 11:07

Melapor ke Bareskrim Polri, Ini Barang Bukti yang Dibawa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Lihat Foto Melapor ke Bareskrim Polri, Ini Barang Bukti yang Dibawa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat semasa hidpunya. (Foto: Ist)

Jakarta - Tim kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) membuat laporan ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh Brigadir J yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, tiba di Bareskrim, Senin, sekitar pukul 09.45 WIB.

Setiba di Mabes Polri, tim kuasa hukum kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa dihadiri oleh pihak keluarga Brigadir J.

Komarudin Simanjuntak mengungkapkan ketidakhadiran orang tua Brigadir J ke Mabes Polri. Menurutnya, keluarga Brigadir J tidak dapat hadir karena masih mengalami trauma.

"Orang tua kami harapkan ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatik," kata Komarudin di Mabes Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Meski demikian, pihaknya selaku kuasa hukum intens berkomunikasi dengan orang tua atau keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.

"Komunikasi terakhir jam 3 dini hari kurang lebih," ujarnya.

Sementara itu, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum senior menyatakan pihaknya terlebih dahulu ingin membuat laporan resmi agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.

Langkah ini, lanjut dia, sebagai respons tuduhan-tuduhan yang dinilai menyudutkan keluarga dan menjurus ke fitnah.

"Itu yang terpenting pro justitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan," tuturnya.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni pembunuhan dan penganiayaan junchto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, kemudian pencurian dan perentasan.

"Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. `Talk` resmi dulu supaya pro justitia supaya kami tidak berpolemik," ucap Johnson.

Terkait bukti-bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya surat kuasa dari pihak keluarga.

Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video-video yang dikirimkan keluarga terkait kondisi luka-luka yang terdapat di tubuh Brigadir J, selain luka tembakan juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, luka memar di perut bagian kiri dan kanan, pengrusakan jari manis dan jari kaki . Termasuk pencurian dan perentasan ponsel.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya