Daerah Rabu, 06 September 2023 | 17:09

Memasukkan Imbauan Bayar PBB dengan Program LISA Pil di Kecamatan Siantar Selatan

Lihat Foto Memasukkan Imbauan Bayar PBB dengan Program LISA Pil di Kecamatan Siantar Selatan Camat Siantar Selatan, Pedi Arianto Sitopu (kanan-kiri) dan Sekretaris Kecamatan Siantar Selatan, Alexsandro Siahaan saat sosialisasi PBB-P2 di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Rabu, 6 September 2023. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Siantar/adv - Pemerintah Kecamatan Siantar Selatan mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Imbauan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2023 kepada masyarakat di enam kelurahan di Kecamatan Siantar Selatan.

Sekretaris Kecamatan Siantar Selatan, Alexsandro Siahaan menyebutkan, penyerahan SPPT dilakukan sembari melaksanakan program Lihat Sampah Ambil dan Pilah (LISA Pil). Kegiatan itu dilangsungkan di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Rabu, 6 September 2023.

Pada kegiatan itu, Alexsandro bersama beberapa pegawai kecamatan dan Kelurahan Karo tampak mendampingi Camat Siantar Selatan, Pedi Arianto Sitopu untuk menyampaikan secara langsung SPPT kepada masyarakat.

"Tadi kita bersama Bapak Camat Siantar Selatan beserta Lurah Karo, dan pegawai melakukan imbauan kepada masyarakat agar membayar PBB sebelum jatuh tempo. Di samping itu, kita sekalian melakukan giat LISA Pil Selaras," kata Alexsandro, yang diwawancara usai kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, tujuan imbauan itu disampaikan secara langsung agar masyarakat dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo pada akhir September 2023 mendatang.

"Kita juga sembari menyampaikan imbauan SPPT PBB kepada masyarakat di Jalan Pusuk Buhit. Harapannya, dengan kita menyampaikan langsung kepada masyarakat di Jalan Pusuk Buhit ini, masyarakat mau membayarkan PBB," ujarnya.

Selain itu, kata dia, sosialisasi terkait PBB akan dilakukan sembari melaksanakan program LISA Pil yang menjadi agenda rutin di setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis.

"Jadi selanjutnya, setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis kami melaksanakan LISA Pil di seluruh kelurahan, sembari mengimbau dan menyalurkan SPPT PBB di lokasi-lokasi yang sudah kita tentukan," tuturnya.

Camat Siantar Selatan, Pedi Arianto Sitopu (kanan-kiri) dan Sekretaris Kecamatan Siantar Selatan, Alexsandro Siahaan saat sosialisasi PBB-P2 di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Rabu, 6 September 2023. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu)

Ia menjelaskan, masyarakat sangat antusias untuk melakukan pembayaran PBB. Sebab, Pemerintah Kota Siantar menyediakan hadiah bagi masyarakat yang membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Pemberian hadiah itu sebagai wujud apresiasi Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan dengan taat membayar pajak.

"Mereka sangat berterima kasih, apalagi ditambah dengan adanya doorprize dari ibu wali kota, bagi masyarakat yang membayar PBB di bulan September ini," tukasnya.

"Jadi mereka berterima kasih kepada kita, khususnya kepada ibu wali kota yang mau langsung turun melalui perangkat kecamatan dan kelurahan untuk menyalurkan SPPT PBB," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Alexsandro mengimbau agar masyarakat di Kecamatan Siantar Selatan memberikan dukungan dan turut mensukseskan program yang direncanakan oleh wali kota, khususnya mengenai pembayaran PBB.

"Jadi kami harapkan kepada masyarakat Kecamatan Siantar Selatan agar membayarkan PBB-nya sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan," ucapnya.

Tak lupa, dia berharap masyarakat mendukung program LISA Pil demi mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

"Dan kami juga berharap masyarakat mendukung program-program yang sedang dilaksanakan di Siantar Selatan, seperti LISA Pil untuk mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," tutur Alexsandro.

Sekadar informasi, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota Pematang Siantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.

SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota Siantar Nomor 10 Tahun 2014.

Berdasarkan hal tersebut, wali kota menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota Pematang Siantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.

Pemerintah Kota Pematang Siantar juga menyediakan berbagai hadiah doorprize bagi masyarakat, di antaranya sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug. [] (Adv)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya