Medan - Seorang tahanan Unit PPA Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pencabulan, Hendra Syahputra meninggal di ruang ICU Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan usai menjalani perawatan akibat mengalami penganiayaan di dalam sel.
Korban meninggal pada Selasa, 23 November 2021, setelah dibawa oleh anggota jaga tahanan RTP Polrestabes Medan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dalam keadaan lemas, juga demam tinggi.
"Korban mengalami tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan meninggal dunia," kata Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 26 November 2021.
Adapun barang bukti yang telah diamankan kepolisian antara lain satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Samsung, tiga buah bola karet, dan satu buah asbak.
"Pelaku dijerat dengan pasal 170 junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyatakan, pihaknya telah menetapkan enam tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan, pelakunya adalah tahanan satu sel korban yang melakukan penganiayaan. Jumlahnya ada 6 orang," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini.
Enam pelaku itu, katanya, masing-masing berinisial TS alias R (35) warga Jl. STM, Kec. Medan Johor (tahanan kasus pencurian dengan pemberatan), WS alias AK (20) warga Jl. Mayor, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat (tahanan kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang), J (25) warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai (tahanan kasus pencabulan).
Kemudian, NP (21) warga Jl. Aluminium Gg. Jambu, Kec. Medan Timur (tahanan kasus penggelapan), HS (45) warga Jl. Tiga No. 44 C, Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur (tahanan kasus pertolongan jahat/ tadah) dan HM (44) warga Jl. Danau Marsabut No.148, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat (tahanan kasus pertolongan jahat/ tadah). Enam pelaku ini merupakan buser (orang yang juga tahanan mengatur tahanan lain di dalam sel) dan pembantu buser di sel tahanan yang ditempati korban.
Awalnya, kata Firdaus, korban masuk ke dalam sel tahanan Blok G di RTP Polrestabes Medan pada 12 November 2021 dan disambut oleh pelaku.
"Pada saat itu TS, HM dan HS menemui pelaku dan meminta uang kebersamaan sebesar Rp 500.000. Pelaku pun menyuruh korban untuk menghubungi keluarganya karena korban tidak memiliki uang," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, di hari kedua keluarga korban tidak juga memberikan uang kamar, dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
"Pada Senin 22 November 2021 sekira pukul 18.30, saksi Firman Efendi melihat pelaku memukuli korban berkali-kali dan sesekali memukul dengan bola karet ke arah wajah korban. Korban kembali mendapat pemukulan dengan menggunakan asbak dan kemudian sekira pukul 03.00, korban sudah ditemukan kejang-kejang dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
"Dari hasil otopsi ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Enam orang ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 170 junto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar dia lagi. []