News Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:12

Menag: Ibadah Natal Sudah Boleh 100 Persen, Namun Ini Hal yang Tidak Boleh Dilanggar

Lihat Foto Menag: Ibadah Natal Sudah Boleh 100 Persen, Namun Ini Hal yang Tidak Boleh Dilanggar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: YouTube).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tidak ada pembatasan saat ibadah Natal 2022.

"Saya sampaikan pelaksanaan ibadah Natal tidak ada pembatasan. Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua,"kata Yaqut usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

"Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur," sambungnya.

Namun Menang melarang ibadah Natal dengan mendirikan tenda di luar Gereja, untuk menghindari kerumunan berlebihan.

"Untuk Natal sudah boleh 100 persen, namun tidak dibolehkan ibadah melebihi kapasitas Gereja dengan mendirikan tenda di luar,"jelasnya.

Hal itu kata dia, diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia pun mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya