News Selasa, 21 Desember 2021 | 17:12

Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha

Lihat Foto Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi memberhentikan enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag RI, yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, juga empat Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas); Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Untuk nama dan posisi Dirjen yang diberhentikan di antaranya Tri Handoko Seto (Dirjen Bimas Hindu), Caliadi (Dirjen Bimas Buddha), Yohanes Bayu Samodro (Dirjen Bimas Katolik), dan Thomas Pentury (Dirjen Bimas Kristen).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali berkata, terhadap empat Dirjen Bimas tersebut kini dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.

Nizar memastikan mutasi atau rotasi jabatan merupakan hal lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021.

Nizar mengatakan Menag selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

Di samping itu, kata dia, Menag juga memiliki kewenangan untuk tidak menyampaikan alasan mutasi ke yang bersangkutan.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

Posisi lowong keempat Dirjen Bimas itu kini diisi pelaksana tugas (Plt). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.

Lalu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, dan Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha.

Nizar menegaskan, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman. Menurutnya, upaya rotasi dan mutasi sudah jadi bagian dari kehidupan organisasi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan pola dari pembinaan karir pegawai. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya