News Rabu, 22 Desember 2021 | 17:12

Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Hindu, Eks Hakim MK Langsung Surati Jokowi

Lihat Foto Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Hindu, Eks Hakim MK Langsung Surati Jokowi Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (foto: ist).

Jakarta - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna merasa keberatan dengan tindakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mencopot Tri Handoko Seto dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu.

Oleh karena itu, ia menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas via pos.

"Mensekab, Menpan RB, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia saya beri tembusan," kata Dewa saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam keterangannya, ia menuliskan, merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 2020, Dewa ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Dirjen Bimas Hindu.

Selanjutnya, berdasar hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk jabatan Dirjen Bimas Hindu, terpilih Tri Handoko Seto. Dewa berkata, terpilihnya Tri Handoko sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota pansel.

Dewa melanjutkan, berdasarkan pengamatannya, setelah terpilih menjadi Dirjen Bimas Hindu, kinerja Tri sangat memuaskan, bahkan melebihi ekspektasinya sebagai mantan panitia seleksi.

Terutama, kata Dewa, dengan pendekatan inklusifnya serta kerja blusukan Tri Handoko Seto yang tak kenal lelah ke kantong-kantong umat Hindu di daerah terpencil dan tertinggal di seluruh Tanah Air.

"Bukan hanya di Bali. Interaksinya dengan umat Hindu juga sangat membumi," tulis Dewa dalam suratnya kepada Presiden Jokowi. 

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag RI, yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, juga empat Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas); Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Untuk nama dan posisi Dirjen yang diberhentikan di antaranya Tri Handoko Seto (Dirjen Bimas Hindu), Caliadi (Dirjen Bimas Buddha), Yohanes Bayu Samodro (Dirjen Bimas Katolik), dan Thomas Pentury (Dirjen Bimas Kristen).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali berkata, terhadap empat Dirjen Bimas tersebut kini dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.

Nizar memastikan mutasi atau rotasi jabatan merupakan hal lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya