Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh direktur PT. Karya Generus Bangsa berinisial MSA (27) selaku rekanan pada kasus aplikasi toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) senilai Rp 1 miliar lebih yang bersumber dari APBK tahun 2020.
Kejari Abdya, Heru Widjatmiko membenarkan bahwa pihaknya memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka direktur PT Karya Generus Bangsa MSA tertanggal, 3 Juni 2022 nomor R-10/R.128//06/2022.
"Alhamdulillah sesuai dengan hasil sidang praperadilan yang berlangsung tadi siang yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Yuristyawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSA," ujar Heru Widjatmiko, Senin, 1 Agustus 2022.
Kata dia, pembacaan putusan praperadilan oleh hakim tunggal PN Blangpidie berdasarkan surat putusan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 adalah menolak gugatan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka MSA sah menurut hukum.
"Artinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap MSA sudah memenuhi alat bukti sehingga sah penyidikan tersebut. Kemudian, perkembangan selanjutnya kita juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun MSA tidak memenuhi panggilan kita," sebutnya.
Bahkan, kata Heru, penyidik juga sudah menyiapkan waktu pada Juli untuk melakukan pemeriksaan di Kejari Bandung, namun tersangka MSA juga tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
"Jadi sebagai tindak lanjut putusan praperadilan, kami berusaha untuk melakukan pencegatan terhadap MSA, akan tetapi apabila MSA juga tidak kooperatif maka kita akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA,” katanya.
Pihaknya meminta tersangka MSA supaya kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik Kejari Abdya guna proses hukum.
"Kita lakukan pemanggilan dengan tujuan memberikan hak-hak dia untuk memberikan keterangan," katanya. []