News Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:12

Menarik Minat Masyarakat Pindah ke IKN, Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan

Lihat Foto Menarik Minat Masyarakat Pindah ke IKN, Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pembangunan jalan tol menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menarik minat masyarakat pindah ke IKN, pemerintah menggelontorkan berbagai macam insentif.

Salah satunya membebaskan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja di IKN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh,"ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.

"Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," sambungnya.

Sehingga dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan.
Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035 baik untuk PNS maupun pegawai swasta.

"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp 100, potong pajak Rp 5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp 100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya,"bebernya

Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi.

Pemerintah menargetkan pemindahan ibu kota mulai berlangsung pada Agustus 2024 mendatang sebagai pemindahan tahap awal.

Tak hanya bagi ASN, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.

"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon meneruskan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya