Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tindakan para kepala desa yang melakukan politik praktis dan menyerukan `Jokowi tiga periode` tidak bisa diberi sanksi seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Sebab, UU Desa yang mengatur status kepala dan perangkat desa tidak menjelaskan secara tegas status yang melekat kepada mereka.
Hal itu disampaikan Tito saat dicecar anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 5 April 2022.
Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri: UUD Kita Pernah Diamendemen Gak?
"Ini saya pikir ke depan perlu dipikirkan, mereka sekarang sudah menjadi bukan lagi menjadi pemimpin komunitas biasa. Dulu mereka pemimpin komunitas, sekarang mereka sudah menjadi birokrat. Tapi UU itu tidak mengatur itu sehingga ini perlu," ucap Tito dikutip Rabu, 6 April 2022.
Tito lantas membandingkan status kepala desa dengan para pegawai negeri sipil yang statusnya jelas diatur dalam UU ASN. Akibat perbedaan itu, menurut Tito, dirinya tak bisa memberikan larangan terkait kegiatan kepala desa.
"Enggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi enggak boleh memang, (karena) UU ASN ada," jawab mantan Kapolri tersebut.
Baca juga: Bakal Gelar Aksi Lebih Besar, Ngabalin ke Mahasiswa: Enggak Usah Main Ancam!
"Kalau saya memberikan statement kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU-nya tegas jelas," ujar Tito.
Menurut Tito, larangan yang bisa diberikan kepada kepala desa hanya larangan saat masa kampanye dan menjadi pengurus partai politik (parpol).
"Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan (bukan) pengurus parpol, larangan saya apa? Dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," kata Mendagri Tito Karnavian. []