Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penjabat (Pj) gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Mendagri, Pj gubernur akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.
"Tiga bulan sekali, sesuai UU, para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Mendagri Tito di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca juga: Mendagri Pastikan Pj Gubernur Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Mantan Kapolri ini mengharapkan, para Pj gubernur yang telah dilantik harus fokus sepenuhnya dengan tugas-tugas mereka di daerah.
"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," ujarnya.
Menurutnya, jabatan yang ditinggalkan di pusat oleh para penjabat yang telah ditunjuk akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh).
Baca juga: Mendagri ke Paulus Waterpauw: Pj Gubernur Jangan Hanya Duduk di Kantor
"Jabatan yang ada di pusat nanti diganti plt sementara," kata dia.
Mendagri melantik lima Pj gubernur, menggantikan lima kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Kamis, 12 Mei 2022.
Lima penjabat itu yakni, penjabat gubernur Banten, penjabat gubernur Bangka Belitung, penjabat gubernur Sulawesi Barat, penjabat gubernur Gorontalo, dan penjabat gubernur Papua Barat. []