Daerah Senin, 06 Desember 2021 | 13:12

Mengaku 20 Tahun Sudah Mengemudi, Sopir Angkot Maut di Medan Tak Punya SIM

Lihat Foto Mengaku 20 Tahun Sudah Mengemudi, Sopir Angkot Maut di Medan Tak Punya SIM Sopir angkot maut yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api di Medan.(Foto: Opsi/Ist)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Sopir angkutan kota (angkot) maut di Kota Medan, K Manalu, ditengarai tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu pun tak ditampik oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kombes Riko Sunarko.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah selama 20 tahun mengemudi. Tapi sampai sekarang ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM nya," ujar Riko saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Langkah ke depan, sambung dia, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik mobil karena telah mempekerjakan yang bersangkutan.

"Pengusaha atau pemilik angkotnya akan kita panggil, karena telah mempekerjakan yang bersangkutan yang sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM," katanya.

Sopir angkot maut ini diketahui bernama Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Akibat ulah sopir angkot berinisial K, warga Kabupaten Deli Serdang ini, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan sopir angkot sudah diamankan di kantor polisi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya