News Senin, 21 Februari 2022 | 16:02

Menkes Janji Bayar Tunggakan Penanganan Covid-19 Rp 25 Triliun

Lihat Foto Menkes Janji Bayar Tunggakan Penanganan Covid-19 Rp 25 Triliun Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kronologi temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di Indonesia. (Foto: Muchlis - Biro Pers)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji kementeriannya akan segera membayarkan tunggakan biaya penanganan Covid-19 periode 2021 sebesar Rp 25 triliun. Dia menyebut, klaim rumah sakit untuk tahun 2021 sudah dibayar Rp 62,68 triliun.

"Masih ada Rp 25 triliun yang masih belum kita selesaikan untuk 2021, karena anggarannya waktu itu belum mencukupi dan sekarang anggarannya sudah kita peroleh dan sedang dalam proses finalisasi," kata Budi Gunadi saat Evaluasi PPKM di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

"Jadi, tagihan rumah sakit untuk 2021 sudah dibayar Rp 62,68 triliun, ini angka besar sekali dan saya percaya akan sangat membantu cash flow rumah sakit," ujar dia lagi.

Menkes Budi menyebut nilai Rp 62,68 triliun tersebut bahkan lebih besar dari total revenue industri rumah sakit di Indonesia.

"Ada tidak yang masih belum terbayar? Ada Rp 25 triliun untuk tagihan 2021. Dari Rp 25 triliun, sebagian sudah selesai (pemeriksaan) dari BPJS-nya dan sekarang lagi proses ke BPKP, dan akan kita mintakan persetujuan Kementerian Keuangan," ucapnya.

Budi memastikan Kemenkes juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan tunggakan Rp 25 triliun tersebut.

"Insentif tenaga kesehatan sekitar Rp 10 triliun juga sudah dibayarkan, memang yang Desember 2021 karena cycle anggaran tidak bisa dibayar di bulan itu juga, karena menunggu tutup bukunya akan dibayar mulai tahun ini," katanya.

Lebih lanjut Menkes mengungkapkan, Kementerian Kesehatan juga sudah mendapat kucuran dana sebesar Rp 12 triliun untuk penanganan Covid-19 dan sedang dalam finalisasi.

"Mudah-mudahan bulan ini bisa kita bayarkan untuk insentif nakesnya. Jadi, tahun lalu kita (memberikan insentif) Rp 10 triliun dari Januari sampai November, kecuali Desember akan dibayar tahun ini," ujar Menkes Budi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya