News Senin, 04 April 2022 | 20:04

Menkes Jelaskan Kebijakan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik

Lihat Foto Menkes Jelaskan Kebijakan Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (foto: Humas Setkab).

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa vaksinasi dosis penguat (booster) sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.

Menkes juga mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.

"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan mudik tahun ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat diperbolehkan kembali menikmati bulan Ramadan dan juga budaya mudik.

Di tengah situasi Covid-19 di dalam negeri yang terus membaik ini, Menkes mengharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat.

"Selama masyarakat semakin siap menyadari apa yang harus dilakukan menghadapi pandemi ini, itu akan menunjukkan bahwa kita siap untuk bertransisi dari pandemi menjadi endemi nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya