Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya modus penghindaran pajak oleh sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan aturan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Purbaya menyebut, ada pengusaha dengan omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar yang sengaja memecah usahanya menjadi dua atau lebih.
Langkah itu dilakukan agar tetap bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang seharusnya hanya berlaku bagi UMKM beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
“Banyaknya usaha yang pecah itu ya. Saya sudah dengar juga katanya kalau sudah sampai Rp 4,8 miliar, ya dipecah saja jadi dua UMKM segala macam,” ujar Purbaya saat mengisi Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menilai praktik tersebut dapat mengganggu keadilan sistem perpajakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, Purbaya mendorong adanya penguatan sistem data UMKM agar Kementerian Keuangan dapat lebih mudah melacak pelaku usaha yang mengakali batas omzet.
Menurutnya, sistem pajak digital seperti Coretax berpotensi besar membantu deteksi dini terhadap praktik pecah usaha.
Upaya ini juga akan diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM, guna memadukan data perizinan dan kepemilikan usaha.
“Bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kumham? Ini effort baru kalau menurut saya,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa langkah pengawasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Meski hasilnya mungkin belum signifikan dalam waktu dekat, pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM akan terus diperkuat.
“Saya enggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah signifikan dalam hal peningkatan pajak, tapi kita akan monitor terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyoroti praktik curang sebagian pelaku UMKM yang memecah usaha atau bertukar faktur agar tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen.
Airlangga menegaskan, praktik semacam itu jelas merugikan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM hingga 2029.[]