Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang secara terang-terangan mendukung peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Ia memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyambangi langsung para pendukung yang disebutnya "petantang-petenteng" atau angkuh tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas mafia baju bekas.
Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 November 2025.
Ia menekankan bahwa impor pakaian bekas adalah kegiatan melawan hukum, dan dukungan terbuka terhadapnya merupakan sebuah keanehan.
"Yang petantang-petenteng di TV, yang mendukung itu, semuanya datangin ya. Bea Cukai datang ke sana, datang ke orangnya. Biar kapok dia, karena itu jelas barang ilegal," tegas Purbaya.
"Kalau ilegal kan sudah jelas melanggar hukum, kok berani ngomong di TV? Seolah-olah kejahatan sekarang boleh di sini dilakukan. Saya akan kirim orang, karena Anda declare, Anda penjahat," tambahnya.
Dalam paparannya, Purbaya juga mengungkapkan dugaan kuat bahwa pakaian bekas ilegal yang membanjiri Indonesia berasal dari China.
Analisis ini didasari oleh maraknya iklan di platform media sosial, termasuk YouTube, yang secara terbuka menawarkan pembelian pakaian langsung dari China.
"Kalau lihat iklan-iklan juga banyak tuh, `silakan belanja ke China, ada ini, ada ini, di pres,` gitu. Ada loh, jadi saya lihat di YouTube seperti itu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian barang impor ilegal ini bahkan masih dalam kualitas yang sangat baik, ada yang bahkan masih baru.
Meski begitu, Purbaya secara terbuka mengakui bahwa langkah penindakan selama ini masih terhambat. Ia mendorong jajarannya untuk segera bertindak lebih cepat dan tegas, termasuk dengan mem-blacklist para pelaku.
"Nah, ini emang kita agak lambat. Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya nggak boleh impor lagi? Belum kan? Belum," pungkasnya menegur.
Sebagai bentuk komitmen, Purbaya memerintahkan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada bulan depan untuk menindak tegas praktik penyelewengan impor pakaian bekas ini.[]