News Selasa, 28 Februari 2023 | 19:02

Menko Mahfud Md Besuk David ke Rumah Sakit, Setuju Pelaku Dijerat Pasal 354

Lihat Foto Menko Mahfud Md Besuk David ke Rumah Sakit, Setuju Pelaku Dijerat Pasal 354 Mahfud Md dan orang tua David di RS Mayapada, Jaksel, Selasa, 28 Februari 2023. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membesuk David Latumahina (17) di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Mahfud dalam keterangan pers usai membesuk mengatakan, merasa bersyukur kondisi David makin membaik.  

"Saya ikut bersyukur yang bersangkutan mengalami kemajuan-kemajuan meskipun belum sadar sepenuhnya, masih dalam status koma. Tetapi gerakan-gerakan fisiknya, ketika digerakkan sudah mulai membaiklah," katanya.

Mahfud menyebut dirinya sudah berdiskusi dengan para aktivis dan penegak rasa kemanusiaan, mendorong agar kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) ini harus diselesaikan tuntas secara hukum.

Dikatakannya, undang-undang sudah membatasi jenis perbuatan apa dihukum dengan apa. Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menurutnya, menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan

Tetapi banyak pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat, itu membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Usut asal Harta Ayah Mario, Pelaku Penganiayaan Terhadap David

Karena itu kata dia, dalam kasus ini kalau melihat aksi pelaku yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, setuju kalau diterapkan Pasal 351.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anak dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan Pasal 355 sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," tukasnya.

Mahfud berharap dan meminta aparat penegak hukum profesional. Tidak boleh main-main karena masyarakat sekarang gampang tahu.

"Oh ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, dan masyarakat gampang sekali sekarang," katanya. "Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tandasnya.

KPK Tangani Dugaan Pencucian Uang Rafael 

Mahfud kemudian menyinggung terkait kasus yang menyeret ayah MDS, yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Besuk David di RS Mayapada, Sampaikan Permohonan Maaf

Rafael Alun memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaannya selama di Direktorat Jenderal Pajak.  

Menurut Mahfud, sejak tahun 2012, terkait kecurigaan atas kekayaan Rafael Alun, pihaknya sudah mengantongi surat yang datangnya dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung.

"Itu sebenarnya tahun 2013 berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung. Kemudian tahun 2013, PPATK sudah berkirim surat ke KPK," jelasnya.

Surat dimaksud tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses yang tidak sah diperoleh oleh Rafael Alun.

"Ini bukan karena kita benci, bukan karena kita dendam. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya dan memanfaatkan kesempatan," tuturnya.

Hanya saja Mahfud menegaskan, saat ini masih diduga dan KPK akan mempelajari apakah dugaan itu perlu diteruskan ke sangkaan. 

"Itu kita lihat nanti. KPK pasti profesional dan harus profesional," tutupnya. []  

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya