News Sabtu, 09 Juli 2022 | 13:07

Menkop UKM Bilang Penyelesaian 8 KSP Bermasalah Utamakan Solusi Jangka Panjang

Lihat Foto Menkop UKM Bilang Penyelesaian 8 KSP Bermasalah Utamakan Solusi Jangka Panjang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penyelesaian delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah mengutamakan solusi jangka panjang.

Solusi yang dimaksud, yaitu melalui perubahan Undang-Undang Perkoperasian antara lain guna membentuk sistem pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif.

"Oktober 2022 kita ajakan ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kalau tidak, ini bom waktu, akan banyak lagi penjahat-penjahat keuangan merampok dana masyarakat lewat KSP karena lewat perbankan sudah tidak bisa (mengingat) ekosistem kelembagaan bank sudah baik," kata Teten di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.

Menurutnya, solusi jangka pendek yang ditawarkan hanya mendorong koperasi untuk mematuhi keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, menimbang pengurus KSP tak melakukan pembayaran maksimal kepada anggota atau hanya sekitar 3-4 persen dari total kewajiban pelunasan, maka tidak bisa diharapkan koperasi bermasalah mematuhi keputusan PKPU meskipun upaya mendorong 8 KSP tersebut tetap dilakukan. 

Karena itu, dia menilai perlu penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sebagaimana perbankan.

"Bukan tidak pernah ada ide ini. Dulu ada UU yang mengatur supaya koperasi tak diserahkan untuk mengatur dirinya sendiri (seperti melalui Rapat Anggota Tahunan/RAT), tapi kalah di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sebagai instrumen tertinggi pengawasan terhadap KSP, lanjutnya, RAT sulit diharapkan dapat menyelesaikan persoalan delapan koperasi bermasalah yang berskala besar. 

Apalagi, lanjutnya, hubungan antara pengurus dengan anggota tidak didasari suatu idealisme dan komitmen yang sama.

"KSP yang besar-besar ini dalam praktiknya bukan lagi seperti koperasi kumpulan orang, mereka sudah seperti shadow bank. Kan seharusnya koperasi dari anggota untuk anggota, namun kebanyakan anggota (merasa seperti) nasabah sehingga mereka tidak merasa harus terlibat di dalam pengawasan koperasi," ucap Teten.

Ke-8 koperasi bermasalah dinyatakan memiliki total kewajiban pembayaran kepada anggota sebesar Rp26 triliun. 

Mulai dari KSP Intidana, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya Cipta, Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, dan KSP Timur Pratama Indonesia.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya