News Senin, 03 Juli 2023 | 13:07

Menpora Dito Mengaku Siap Beri Kesaksian Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Lihat Foto Menpora Dito Mengaku Siap Beri Kesaksian Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo Menpora Dito Ariotedjo. (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merespons rencana Kejaksaan Agung yang ingin memeriksa dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dito mengaku siap memberikan kesaksian apabila diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di stadion Istora, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.

Selain itu, ia juga berencana untuk membuka sesi khusus dengan mengundang media terkait dengan kesaksiannya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo itu.

"Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya," ucap Dito Ariotedjo.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin, 3 Juli 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut menjelaskan pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie seperti meneruskan keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023.

Pada kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka. Perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya